ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS (APSPBI)Sekretariat: Sekretariat Prodi PBI, FKIP Universitas Sanata Dharma,
Jl. Affandi Mrican, CT Depok, Sleman, Yogyakarta 55281
Telpon (0274) 515352, Pesawat 1220

MUKADIMAH
Bahwa Indonesia adalah negara besar yang dianugerahi dengan berbagai keberagaman (Bhinneka Tunggal Ika); Bahwa pemanfaatan teknologi dan peningkatan martabat manusia mengisyaratkan kecepatan dan kompleksitas yang semakin besar di setiap aspek kehidupan; Bahwa, di sisi lain, kecepatan, kompleksitas, jumlah besar, dan keberagaman memerlukan kekhususan yang lebih besar dan penanganan holistik yang lebih menyeluruh lagi; Bahwa seperti program akademik lainnya, Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris berkewajiban untuk tidak hanya menyesuaikan diri dengan nilai-nilai universal, nasional, dan lokal, namun juga untuk memberikan kontribusi positif dalam pembentukannya;
Bahwa Prodi PBI perlu ikut terlibat aktif melalui berbagai cara dalam merespon kebijakan pemerintah, misalnya akreditasi dan penjaminan mutu (quality assurance).
Bahwa untuk memaksimalkan upaya-upaya tersebut dan memperluas dampaknya, dipandang perlu bagi Asosiasi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (APSPBI) untuk memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya. Bahwa kebutuhan kelembagaan Prodi Pendidikan Bahasa Inggris belum semuanya dapat difasilitasi oleh organisasi organisasi yang telah ada. Oleh karena itu, disampaikan di sini Anggaran Dasar Asosiasi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (APSPBI), dengan Mukadimah sebagai bagian yang tidak terpisahkan.


BAB I
NAMA, JANGKA WAKTU, LOKASI, DAN LOGO
Pasal 1
Nama organisasi ini adalah Asosiasi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris atau disingkat dengan APSPBI yang mencakup jenjang S1, S2, dan S3.
Pasal 2
APSPBI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 17 April 2015 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
APSPBI berdomisili di lokasi Sekretariat, yang bisa dipindahkan ke lokasi terdekat dengan domisili Pengurus Nasional.
Pasal 4
Wilayah kerja APSPBI adalah Indonesia
Pasal 5
Logo APSPBI dan penjelasannya adalah sebagai berikut:

Penjelasan:
1. Buku terbuka: sikap keterbukaan untuk menggali ilmu yang terus berkembang.
2. Obor: semangat yang menyala untuk menjadi terang bagi anak didik dan masyarakat.
3. Bintang: arah hidup menuju kepada cita-cita yang tinggi
4. Bola dunia: upaya pendidikan dan peningkatan martabat manusia dalam konteks keberagaman dan globalisasi

BAB II
Bentuk, Prinsip, dan Sifat

Pasal 6
Asosiasi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (APSPBI) adalah sebuah Asosiasi Kelembagaan
Pasal 7
Prinsip-prinsip APSPBI meliputi:
1. Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kesejajaran yang mengarah pada otonomi, pemberdayaan,
aktualisasi diri secara personal, sosial, dan spiritual;
3. Kebenaran ilmiah dan makna dari pendidikan Bahasa Inggris sebagai sarana promosi keunggulan diri secara
personal, sosial, dan spiritual.
Pasal 8
APSPBI mencakup bidang-bidang profesional, manajerial, akademis, pendidikan, dan Bahasa Inggris yang terikat
di dalamnya.

Bab III
Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Tindakan

Pasal 9
Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, visi APSPBI adalah menjadi sarana yang efektif dan bermakna khususnya dalam meningkatkan pendidikan guru Bahasa Inggris di Indonesia, terutama di antara anggota asosiasi.

Pasal 10
Misi dari APSPBI meliputi
1. Memfasilitasi tindakan kolaboratif di antara program studi
anggota asosiasi dan masyarakat akademik;
2. Memfasilitasi tindakan kolaboratif antara program studi anggota asosiasi dan pemerintah;
3. Mempercepat sosialisasi peraturan-peraturan resmi dan tanggapan yang relevan.
Pasal 11
Tujuan APSPBI
1. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
rancangan dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan
Tinggi: P
enelitian, Pengajaran, dan pengabdian pada masyarakat;
2. Mendorong peningkatan kualitas berbagai kegiatan yang
berhubungan dengan perbaikan standar
akreditasi;
Mendorong peningkatan kualitas berbagai kegiatan yang berhubungan dengan percepatan sosialisasi
peraturan
resmi dan tanggapan yang relevan.
Pasal 12
Sasaran APSPBI meliputi:
1. Perbaikan yang nyata dan terukur dari rancangan dan
pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang
meliputi: penelitian, pengajaran, dan pengabdian pada masyarakat.
2. Kapasitas yang nyata dan terukur dalam memenuhi ke-tujuh standar akreditasi;
3. Sosialisasi peraturan resmi dan tanggapan relevan yang nyata, terukur, dan tepat waktu;
Pasal 13
Program kerja APSPBI meliputi
1. Menyelenggarakan pertemuan akademik dan profesional, seperti seminar dan kerjasama nasional dan
internasional;
2.
Memfasilitasi kelompok kepentingan, dalam lingkup bidang pendidikan Bahasa Inggris dan pendidikan guru
Bahasa Inggris, misalnya asesmen dan praktik pengajaran untuk menjadi unggul di bidangnya secara personal, sosial
dan kelembagaan;
3. Koordinasi mengenai peraturan resmi dan praksis dalam memenuhi standar akreditasi;
4. Koordinasi mengenai peningkatan karir kelembagaan dan staf.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 14
1. Anggota APSPBI terdiri dari:
a) Anggota Biasa
b) Anggota Luar Biasa
c) Anggota Kehormatan;
2. Anggota Biasa adalah Program Studi Pendidikan Bahasa
Inggris yang diwakili oleh staf akademik,
yang keanggotaannya disahkan oleh Pengurus Asosiasi;

 

 

Your participation matters!

Please update our information through social media!